PALEMBANG, Klikanggaran.net Seperti yang diketahui sebelumnya, pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik hanya bisa dicetak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tidak bisa dicetak di Kecamatan sehingga pelayanan KTP Elektronik kurang maksimal.
Akan tetapi, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471-13/4210/Dukcapil perihal Pencetakan KTP-Elektronik di Kecamatan tanggal 29-4-2016, menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan izin kepada Walikota Palembang untuk melaksanakan percetakan KTP di Kecamatan dengan ketentuan telah tersedia jaringan komunikasi data yang tersambung online di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pelayanan Pencetakan KTP Elektronik di Kecamatan tetap dilaksanakan oleh petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ditugaskan di Kecamatan, dan kebutuhan tinta ribbon dapat dialokasikan melalui dana APBD Kota Palembang. Dengan adanya surat tersebut maka saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah dapat melakukan pelayanan KTP Elektronik di Kecamatan.
Dengan demikian, warga Kota Palembang tidak perlu menunggu lama lagi untuk membuat KTP Elektronik sebab sudah bisa diproses di kecamatan.
"Ya ini semua demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan demikian maka secepatnya KTP Elektronik sudah bisa dibuat di Kecamatan, masyarakat ngga perlu lagi menunggu lama untuk membuat KTP," jelas Walikota Palembang, Harnojoyo.
Selama ini salah satu penghambat dalam proses pembuatan KTP Elektronik adalah proses pencetakan KTP Elektronik itu tidak bisa dilakukan di kecamatan. "Alhamdulillah ini sebuah kemajuan," tambah Harnojoyo, Sabtu (30/04).