Jakarta, Klikanggaran.com (13/6/2017) - Belum ada sepekan KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) atas Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba. Kini, KPK sengaja disindir dan dibuat viral dengan sejumlah foto pose jaksa yang menyikapi penangkapan OTT tersebut.
Mungkin, maksud dari sindiran itu karena OTT KPK kepada Parlin Purba hanya mendapati barang bukti berupa uang Rp 10 juta. Meski kemudian KPK menyebut bahwa Parlin sebelumnya diduga telah menerima suap Rp 150 juta.
Selain itu, dalam viralnya sejumlah foto yang beredar, terdapat dua pesan yang berbeda. Pertama dalam tulisan yang dipegang oleh seorang pria berbunyi, "Kami terus bekerja walau anggaran terbatas. Kami tetap semangat walau tanpa pencitraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRECEHAN."
Sedangkan pose untuk pesan yang kedua ditulis, "Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani. Sudah triliunan uang negara kami selamatkan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRECEHAN."
Seharusnya, para jaksa tidak usah menyindir KPK, karena sebuah sindiran sama dengan menantang KPK. Jika ingin menantang KPK, seharusnya para jaksa menyaingi KPK dengan cara melakukan OTT yang jarang dilakukan oleh Kejaksaan. Dan, kalau Kejaksaan juga melakukan OTT, bukan hanya citra Kejaksaan yang naik. Akan tetapi, pendapatan dari tindak pidana korupsi untuk penerimaan negara akan meningkat.
Akan tetapi, bila melihat laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan masih minim, atau pendapatan Kejaksaan dan Peradilan dan hasil tindak pidana korupsi pada tahun 2016 hanya sebesar Rp 876 miliar, dan pada tahun 2015 senilai Rp 504,2 miliar.
Sedangkan kemungkinan pendapatan dari KPK seperti dari pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi pada tahun 2016 mencapai sebesar Rp 1,5 triliun, dan pada tahun 2015 senilai Rp 405,8 miliar.