Jakarta, Klikanggaran.com (4/8/2017) - PT GARAM (Persero) sebagai anak usaha BUMN milik negara mungkin merasa dirinya paling penting. Karena, bergerak di bidang usaha industri agro dan farmasi. Khususnya sebagai pengelola garam yang terdiri dari sektor hulu dan hilir, agar bisa menjaga terjaminnya ketersediaan garam nasional, serta berupaya mewujudkan kedaulatan pangan di bidang garam.
Tetapi, tujuan PT Garam ingin menjamin ketersedian garam nasional sepertinya hanya sebuah lelucon yang tidak lucu. Hal ini bisa dilihat dari realisasi volume produksi garam olahan secara total sebanyak 30.883 ton, atau hanya 56 persen dari rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2016 sebesar 55.125 ton. Jadi, jangankan untuk menjamin ketersediaan garam nasional, untuk memenuhi target perusahaannya saja belum tercapai. Wajar jika ada kalimat terlontar dari publik, “Dasar memang gombal PT Garam itu”.
Untuk lebih jelas, berdasarkan data yang diterima klikanggaran.com, inilah rincian realisasi garam menurut jenisnya, yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan:
1. Garam kasar kemasan, realisasi hanya 69 persen atau 6.199 ton dari RKAP atau alokasi sebanyak 9.025 ton.
2. Garam halus karungan, realisasi sebanyak 55 persen atau 18.184 ton dari alokasi 33.100 ton.
3. Garam halus kemasan, realisasi sebanyak 49 persen atau 6.289 ton dari alokasi sebanyak 12.800 ton.
Dari rincian volume produksi PT Garam tersebut, sebetulnya sudah diketahui bahwa tahun 2017 rasa garam sudah tidak asin lagi, tetapi sudah berubah menjadi pahit. Artinya, Indonesia akan kekurangan garam dan seharusnya diantisipasi segera. Tetapi, yang terjadi bukan mengantisipasi kekurangan stock garam, malahan melakukan pembiaran. Mungkin, biar terjadi garam langka di pasaran dan segera melakukan impor.
Menurut "annual Report" PT Garam, tidak tercapainya target atas realisasi produksi garam olahan tersebut disebabkan adanya keterbatasan stock bahan baku garam yang sesuai dengan standard untuk menghasilkan garam olahan sesuai dengan permintaan pasar. Selama tahun 2016 tidak melakukan pengadaan garam olahan karena telah dipenuhi dari hasil produksi makloon, atau sering diartikan dalam dunia usaha, mempercayakan produksi produk kita kepada pihak lain.