peristiwa

Pengadaan Pupuk NPK di Kementan Janggal?!?

Minggu, 3 September 2017 | 06:17 WIB
images_berita_Ags17_HERI-Pupuk

Jakarta, Klikanggaran.com 3/9/2017 - Pada Laporan Keuangan Kementerian Pertanian tahun 2015 terdapat temuan atas pegadaan pupuk NPK yang akan diserahkan kepada masyarakat. Tapi, tidak memenuhi komposisi pupuk NPK sesuai kontrak. Bahkan didapatkan, pupuk NPK tersebut tidak sesuai standar mutu minimal yang berdasarkan SNI 2803:2012.

Sebelumnya, berdasar laporan yang diterima Klikanggaran.com diketahui, Kementerian Pertanian menyajikan realisasi belanja pada tahun 2015 sebesar Rp6.636.146.058.921. Dari nilai tersebut di antaranya sebesar Rp 200.347.832.600 direalisasikan untuk pupuk NPK di atas. Namun, atas permasalahan adanya ketidaksesuaian, maka anggaran tersebut tidak diyakini kewajarannya.

Sebenarnya, salah satu pupuk NPK tersebut dikelola/diperuntukkan Direktorat Jenderal Perkebunan. Selain itu, pupuk yang diserahkan ke masyarakat terdapat empat satuan kerja dana tugas pembatuan lingkup Ditjen Perkebunan sebanyak 22.402.800 kg dari nilai Rp200.347.832.600.

Maka dari ketidakwajaran tersebut, diketahui bahwa pengadaan pupuk NPK pada empat Satker terdapat beberapa permasalahan, di antaranya:

A. Indikasi pengarahan pengadaan pupuk NPK pada merk dan produsen tertentu.

B. Pengadaan pupuk tidak standar SNI.

C. Terdapat dokumen pelaksanaan pengadaan pupuk NPK yang tidak sesuai dengan dengan kondisi yang sebenarnya.

Dari permasalahan tersebut, tentu menjadi sangat janggal, karena pengadaan pupuk NPK yang dinilai tidak wajar. Jangan-jangan, ada dugaan praktek monopoli di dalamnya, atau ada persaingan usaha tidak sehat. Tentu, diharapkan aparat hukum segera bertindak menyelidikinya, karena telah mencedarai Undang-Undang dan pupuk yang diharapkan.

Tags

Terkini