Jakarta, Klikanggaran.com (16/9/2017) - Semakin mencuat proyek pembangunan Kota Mandiri Meikarta di Cikarang, Bekasi, oleh swasta yang membuat riuh jagat media sosial. Proyek yang sudah gencar melakukan pemasaran ini diketahui belum mendapatkan izin IMB dari pemerintah daerah. Tentu saja hal ini dianggap telah melukai hati rakyat Indonesia, dan pelaksanaan pembangunan Kota Meikata dianggap tidak sopan alias sewenang wenang.
Pemprov Jabar mengatakan, pembangunan Kota Meikarta sebagai "pembangunan negara dalam negara", dan meminta untuk menghentikan proyek Meikata tersebut. Bahkan, Pemprov Jabar pun sebelumnya mengancam tak menerbitkan izin Meikarta. Selain itu, lembaga negara yang bernama Ombudsman juga memperingatkan Lippo Group agar menghentikan semua Iklan Meikata.
Karena dalam Pasal 43 di UU itu dijelaskan bahwa persyaratan jual beli di antaranya adalah kepemilikan IMB. Jika transaksi jual beli dilakukan sebelum semua izin itu beres, maka bisa berdampak pada sanksi pidana. "Ada di situ sanksi pidana apabila dia tetap melakukan kegiatan marketing sebelum persyaratan-persyaratan itu, salah satunya izin termasuk tidak boleh jual beli".
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mendesak Pemrov Jabar untuk tidak menghambat peran swasta dalam hal ini pengembang untuk ikut terlibat langsung memajukan daerah.
Proyek pembangunan Kota Mandiri Meikarta oleh swasta tersebut malah menuai kritik miring dari pengguna sosial yang menyindir pemerintah dan kabinetnya dianggap sebagai cukong. Sebagaimana postingan dari salah satu pengguna media sosial di Twitter bernama Do_Ra_Dong @Ronin1948 yang nekat mengatakan kabinet sebagai cukong.
"Menko Kemaritiman bela proyek reklamasi dan Mendagri bela proyek Meikarta. Hal ini membenarkan, bahwa kabinet saat ini adalah kabinet cukong," kata @Ronin1948 pada Jum'at kemarin di Twitter (15/9/2017).