Jakarta, Klikanggaran.com (20/9/2017) - Kisruh e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak hanya membuat gaduh parlemen dan pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Keterlambatan birokrasi dan ketiadaan bahan produksi kartu, menjadi kendala dalam pengadaan kartu penduduk berbasis komputerisasi tersebut. Keterlambatan ini disesalkan masyarakat, mengingat banyaknya lowongan CPNS yang dibuka pemerintah, dan banyaknya masyarakat yang berusaha mencari pekerjaan, terancam gagal.
Setelah diberlakukannya e-KTP, seluruh administrasi perkantoran bahkan pemerintahan harus menggunakan e-KTP. Akan tetapi, pada perjalanannya program ini tidak begitu mulus. Selain program e-KTP yang terkorupsi, program ini pun terkendala oleh kesiapan lembaga pemerintahan dalam mengadakan kartu identitas penduduk tersebut.
Kesiapan lembaga yang bertanggung jawab untuk pengadaan e-KTP ini dikarenakan ketiadaan blangko di tingkat kelurahan. Sehingga pendataan terpaksa diundur. Belum lagi masyarakat yang sudah terdaftar, mereka harus menunggu hingga 6 bulan lebih, sehingga masyarakat harus rela menunggu hingga kehilangan kesempatan untuk bekerja.
Rusli Wardoyo (28), warga Gg. Barkah, Babelan, Kec. Babelan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan pendaftaran pada bulan Januari. Akan tetapi, sampai bulan Agustus kartu e-KTP itu belum juga bisa diambil.
“Padahal katanya cuma satu bulan, tapi sampai sekarang katanya ntar-ntar terus,” ujar Rusli.
Rusli menambahkan, dirinya harus menggunakan kartu tersebut untuk melamar pekerjaan, dimana adminitrasi lamaran kerja harus menggunakan kartu tanda penduduk tersebut.
Di lain tempat, Gilang Ardi (23), warga Bintara Jaya, Kota Bekasi, mengeluhkan lemahnya birokrasi dalam penanganan e-KTP. Ardi yang juga diketahui mengurus Kartu Keluarga (KK), mengeluhkan waktu administrasi kartu tersebut.
“Untuk mengurus perubahan data KK saja, sudah 2 bulan lebih, gimana dengan urusan e-KTP? Padahal saya mau ikut CPNS, jika begini kondisinya, rencana ikut CPNS takutnya gagal,” ungkapnya.
Kendati Demikian, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri pada hari Senin (18/9/2017) mengungkapkan, bahwa pihaknya terus berusaha mempercepat pengadaan dan proses pencetakan e-KTP. Dari sebanyak 184 juta yang wajib memiliki e-KTP, 175 juta di antaranya telah memiliki e-KTP.
“Masih ada sekitar 9,39 juta lagi yang belum memiliki e-KTP,” terang Tjahjo setelah keluar dari kantornya.
Tjahjo menambahkan, percepatan pendataan dan pencetakan kartu e-KTP tersebut sempat terkendala karena beberapa pejabat di Kemendagri enggan menangani proyek e-KTP. Mereka trauma karena selama 1,5 tahun ini mereka menjadi objek pemeriksaan KPK, yang diketahui proyek e-KTP ini menjadi skandal terbesar dalam kasus korupsi. Mengingat bahwa tahun 2018 merupakan tahun politik, Tjahjo menargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki e-ktp.
“Kami sadar, setelah bergulirnya e-KTP ini, e-KTP merupakan data tunggal bagi perusahaan, bahkan bagi pemerintah sekalipun dalam menangani pendataan pilkada dan pemilu,” tandas Tjahjo.
Penulis : Adri Zulpianto