peristiwa

Romi Herton dan Jatah Makanan di Lapas Gunung Sindur Sebesar Rp14.000 per Orang

Jumat, 29 September 2017 | 06:21 WIB
images_berita_Sept17_ACBC

 

Jakarta, Klikanggaran.com (29/9/2017) - Seperti telah diketahui, Romi Herton sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Serpong adalah berstatus terpidana dalam kasus korupsi suap yang memberikan uang sebesar Rp 14,1 miliar dan USD.316.700 kepada Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar.

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Romi Herton adalah penghuni sel lapas Gunung Sindur. Sebelum di penjara Gunung Sindur, Romi Herton adalah penghuni penjara Sukamiskin. Tetapi, karena tidak betah tinggal di penjara, dan ketahuan plesiran, maka Romi Herton dipindahkan dari penjara Sukamiskin ke penjara Gunung Sindur.

Menurut informasi yang beredar di opini media, kematian Romi disebabkan serangan jantung mendadak. Dan, serangan jantung ini mengindikasi bahwa hidup sebagai penghuni penjara atau Lapas Gunung Sindur, tidak menjamin kesehatan bagi penghuni sel Gunung Sindur selalu fit atau prima.

Untuk memperoleh kondisi tubuh yang fit dan prima, tentu harus berkecukupan dari segi kebutuhan makanan yang bergizi setiap hari. Jatah makanan diberikan negara bagi narapidana di lapas Gunung Sindur.

Sebagimana diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai "penjara" seperti Lapas Kelas III Gunung Sindur Provinsi Jawa Barat, dan Rutan IIB Gunung Sindur di Jawa Barat.

Sesuai dengan data yang diperoleh Klikanggaran.com, penghuni Lapas Kelas III Gunung Sindur Provinsi Jawa Barat sebanyak 211.335 orang dengan jatah makanan sebesar Rp2.958.690.000. Berarti satu orang narapidana hanya dapat jatah makanan sebesar Rp14.000 per tahun. Dan, penghuni Rutan Kelas IIB Gunung Sindur Provinsi Jawa Barat sebanyak 256.595 orang dengan mendapat anggaran untuk jatah makanan sebesar Rp3.592.330.000. Berarti satu orang penghuni penjara akan dapat jatah makanan sebesar Rp14.000 per tahun.

Cukup serem bukan, hidup dalam penjara? Negara sepertinya tidak menjamin jatah makanan para napi.

Tags

Terkini