peristiwa

Berikan Perpanjangan Waktu, KPU Dinilai Tidak Siap Jalankan Tahapan Pemilu

Rabu, 18 Oktober 2017 | 02:22 WIB
images_berita_Okt17_HERI-KPU

Jakarta, Klikanggaran.com (18/10/2017) - Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian disampaikan oleh Alwan Riantoby, Manajer Pemantaun Seknas, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), pada Selasa (17/10/2017).

“Sebelum ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu, KPU melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap kelengakapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Dalam proses pendaftaran, partai politik wajib memasukkan data kepengurusan partai politik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupataen/Kota, dan Kecamatan, ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL),” urai Alwan.

JPPR menggarisbawahi bahwa Tahapan Pemilihan Umum sudah berjalan dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terhitung sejak Selasa, 3 Oktober 2017 sampai Senin, 16 Oktober 2017, sebagaimana disampaikan dalam PKPU No. 11 Tahun 2017. Akan tetapi, dengan adanya surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017, KPU memberikan perpanjangan waktu 1x24 jam sejak berahirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

“Dengan dalih untuk memberikan perlakuan yang setara bagi partai politik,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut data hasil Pemantaun JPPR, di 5 Kab/Kota terdapat partai politik yang berkasnya belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU Kab/Kota:

-

Terkait hal tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa:

1. Surat Edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 sebagai bentuk tidak konsistennya KPU dalam menjalankan tugas.

2. Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 jam yang diberikan oleh KPU, membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, serta sistem informasi partai politik (SIPOL) yang ditawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU.

3. Masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan SIPOL

4. Partai politik belum siap secara administrasi dalam penggunaan SIPOL sebagai syarat wajib.

5. SIPOL sebagai data publik namun tidak bisa diakses oleh masyarakat.

 

Tags

Terkini