Jakarta, Klikanggaran.com (7/11/2017) - Publik sangat menanti bagaimana kelanjutan kasus yang menjerat politisi dari partai Golongan Karya (Golkar), yakni Setya Novanto, oleh lembaga independen Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dalam penantian publik ini, ada kabar mengejutkan terkait kasus Setya Novanto, sang Ketua DPR RI. Yaitu beredarnya secarik surat berkop KPK, di kalangan wartawan. Surat tersebut diketahui berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto.
Tapi, tiba-tiba SPDP dibantah oleh KPK, dan hal ini menambah tanda tanya di ruang publik, lantaran kebenaran dan kejelasannya masih dipertanyakan. Sama dengan yang satu ini, yang terjadi di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada tahun 2016.
Yaitu terkait pencatatan dalam akun konstruksi dalam pengerjaan (KDP) senilai Rp 2,31 miliar, yang tidak jelas juga kelanjutan pembangunannya.
Dua kasus berbeda, sama-sama tidak jelas, namun jika di Kementerian KUKM akibat yang ditimbulkan adalah pemborosan keuangan negara dengan nilai Rp 2,31 miliar.
Dan, untuk diketahui, permasalah ini pun mendapat sorotan dari lembaga audit negara, agar Menteri Koperasi dan UKM menginstruksikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran untuk melakukan Inventarisasi KDP yang dimiliki, sesuai peraturan yang berlaku. Dan, melakukan langkah-langkah atau tindak lanjut atas hasil inventarisasi tersebut.
Hal ini membuat kinerja Kementerian KUKM yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sebagai Menteri Koperasi dan UKM, dinilai publik buruk sekali. Lantaran, beberapa persoalan yang muncul dari permasalahan di atas menimbulkan pemborosan keuangan negara.