Jakarta, Klikanggaran.com (12/11/2017) - Hari Kesehatan Nasional (National Health Day) diperingati setiap tanggal 12 Nopember 2017. Peringatan hari kesehatan dimaksudkan agar kualitas kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan. Namun kenyataannya, hingga saat ini kualitas kesehatan masih jauh dari yang diharapkan rakyat Indonesia.
"Kesehatan adalah hak rakyat, dan Negara wajib bertanggung jawab dalam menjamin pemenuhan kesehatan rakyatnya, seperti yang sudah tertuang dalam UUD 1945," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi), Idris Idham, Minggu (12/11/2017).
Menurut Idris, pemenuhan hak atas kesehatan bisa dilakukan oleh pemerintah dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang kesehatan yang pro rakyat. Kemudian diimplementasikan dengan penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan dalam kualitas dan kuantitas yang cukup serta mudah diakses oleh masyarakat.
"Buruh melihat, jaminan kesehatan di negara ini belum sesuai harapan. Sejak jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan semakin berantakan," ujarnya.
Berdasarkan data FSP Farkes Reformasi yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), setidaknya ada 4 permasalahan yang timbul sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tetapi tidak terdaftar sebagai PBI.
Kedua, banyak rumah sakit ataupun klinik swasta yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga mereka menolak pasien BPJS. Padahal kesehatan adalah hak seluruh rakyat. Tidak boleh pilih-pilih.
Ketiga, adanya pembayaran BPJS terhadap rumah sakit swasta dan industri farmasi melalui sistem INA CBGs yang dirasakan merugikan. Dengan merugikannya rumah sakit dan industri farmasi membuat terjadinya PHK besar-besaran di sektor rumah sakit dan farmasi. Sistem INA CBGs dalam penerapan tarifnya yang tertuang dalam PMK Nomor 64 tahun 2016 tidak melibatkan unsur dari serikat pekerja di dalam tim Nasional Casemix Center ( NCC).
"Di dalam tim casemix nasional sebagai tim yang membuat tarif INA CBGs tidak melihat dari sisi upah minimum daerah masing-masing. Seharusnya di dalam tim casemix nasional ada dari unsur buruh (serikat pekerja)," ungkap Idris Idham.
Keempat, kurangya sosialisasi dari pemerintah kepada rakyat tentang BPJS Kesehatan, sehingga banyak kebijakan-kebijakan dari BPJS yang rakyat tidak mengetahuinya.
Untuk memperjuangkan perbaikan JaminaN Kesehatan (JKN) dan BPJS Kesehatan, buruh pernah melakukan aksi longmarch Surabaya Jakarta pada tanggal 19 September 2017. Dan, sampai di Istana Negara Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo tidak mau menemui Ade Kenzo.
"Sekedar bertemu pun tidak mau. Apalagi memperbaiki pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional?" sesal Idris.
Berdasarkan permasalahan di atas, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, ada 4 hal yang menjadi tuntutan KSPI terkait dengan perbaikan jaminan kesehatan.
1. Mewajibkan seluruh klinik dan rumah sakit menjadi provider BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.