peristiwa

Warga Miskin di Jakarta Dilarang Sakit?

Kamis, 16 November 2017 | 13:11 WIB
images_berita_Nov17_Ambon

Jakarta, Klikanggaran.com (16/11/2017) - BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Itu artinya BPJS Kesehatan dari pusat hingga daerah berkewajiban memenuhi hak sehat setiap warga negara Indonesia.

Hak warga negara memperoleh jaminan sosial termasuk kesehatan dijamin UUD 45 pasal 28 (H) dan pasal 34, sekaligus landasan yuridis dari BPJS Kesehatan. Namun, tim Laskar Kesehatan Pribumi yang merupakan lembaga otonom di bawah GEPRINDO menemukan kasus miris dan menyakitkan terkait implementasi UUD 45 oleh BPJS Kesehatan Jakarta.

“Kita menemukan kasus seorang warga asal Surabaya yang kurang mampu, memiliki surat keterangan domisili Jakarta, serta kelengkapan administrasi lainnya, dilarang membuat kartu BPJS Kesehatan. Padahal peraturan Pemprov Jakarta memungkinkan sekaligus membolehkan KTP-El non Jakarta mengurus kartu BPJS Kesehatan di Jakarta, asalkan memiliki kelengkapan administrasi,” tutur Ambon, Ketua Dewan Pengawas Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO pada Klikanggaran.com di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

“Kita menilai BPJS Kesehatan telah melanggar aturan termasuk UUD 45. Ini perbuatan makar, dan harus ditindak tegas agar pemenuhan hak konstitusi seluruh rakyat Indonesia dapat terlaksana. Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO mendesak Gubernur Anies segera turun tangan mengatasi persoalan ini,” lanjutnya.

Selain itu, Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO juga mendesak BPJS Kesehatan pusat untuk segera mengevaluasi bawahannya. Untuk itu Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO akan memastikan tidak akan ada pengerahan massa bila persoalan warga non KTP-El Jakarta bisa kembali membuat kartu BPJS Kesehatan seperti biasa.

Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO menilai, aturan yang dibuat BPJS Kesehatan Jakarta tidak mencerminkan sikap Pancasilais.

“Mereka hanya berpatokan pada KTP-El, selain sedang bermasalah, KTP-El kan, bersifat nasional, bukan kedaerahan. Sementara warga yang sedang kita advokasi merupakan rakyat Indonesia yang kurang mampu. Secara administrasi juga lengkap, mulai surat keterangan domisili hingga surat keterangan tidak mampu. Anehnya lagi, orang sedang dirawat karena sakit harus pulang kampung dulu untuk membuat kartu BPJS,” sesal Ambon.

Untuk permasalahan tersebut, Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO juga memohon bantuan kawan-kawan media agar menyebarluaskan berita ini, agar sampai ke pihak-pihak terkait, termasuk Menteri dan Presiden.

 

Tags

Terkini