KLIKANGGARAN -- Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra (ESP), membantah bahwa dirinya melakukan penipuan seperti yang dilaporkan dua pengusaha di Pelambang, Brilliant Widjaya alias Ko Ahong dan Fudyansun Kamin alias Ko Asun ke Polda Sumsel (Sumatera Selatan).
Di sebuah pemberitaan media massa, Eddy Santana Putra disebut terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar. ESP dituduh menerima uang dengan mengimingi proyek pembangunan jaringan PDAM di Kota Prabumulih.
Maka dari itu, Eddy Santana menyatakan dirinya siap diperiksa dan bakal kooperatif jika terbukti bersalah seperti yang ditudingkan.
"Saya siap diperiksa sesuai prosedur oleh pihak kepolisian apabila saya terbukti terlibat," ujar Edi pada konfrensi pers di Mabes Coffe, Palembang, Jumat (10/2).
Ia juga melakukan klarifikasi terkait semua pemberitaan yang menyeret namanya.
Menurut Eddy, terkait semua itu dia tidak melakukan penipuan seperti yang diberitakan pelapor Brilliant Widjaya pada sejumlah media online dua hari lalu.
Memang, kata dia, pada September 2022 lalu ada seseorang bernama Agil dan dua orang lainnya yang mengaku menjadi korban penipuan datang ke rumahnya di Jalan Natuna, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Agil dan beberapa orang itu meminta saya untuk mengurus proyek di Prabumulih. Saya katakan tidak bisa mengurusnya, karena saya pejabat negara tidak boleh terlibat apalagi mengurusi proyek,” ujarnya.
Lalu, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan, bila serius menginginkan proyek tersebut, sebaiknya berhubungan langsung dengan pihak swasta yang sudah dikenalnya.
Pihak swasta yang dimaksud Eddy tersebut yakni Agil dan Aziz Muslim, serta Nugroho. Nah beberapa waktu lalu Aziz Muslim sendiri sudah dijadikan tersangka.
“Saat itu saya bilang mereka itu yang punya perusahaan. Jadi silakan berhubungan dengan mereka. Setelah itu saya tidak tahu lagi kelanjutannta,” ungkap dia.
Eddy juga baru mendapat informasi dari media bila permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum dan telah sudah ada satu tersangka yang ditetapkan Polda Sumsel.
“Saya tidak tahu sama sekali dan tidak ada penyerahan uang sebesar Rp1 milyar kepada Aziz dan Agil. Saya tidak makan uangnya masak saya dikatakan menipu,” tegasnya.
Dalam kasus ini sendiri, terang Eddy, sebenarnya sudah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Apalagi pelapor juga sudah mencabut laporannya.
“Tapi ini (pelapor) bukan berdamai dengan saya, karena saya tidak tahu menahu permasalahan itu. Intinya permasalahannya sudah selesai, pelapor sudah mencabut laporannya,”imbuhnya.