Begitu pula saat isolasi Putri Candrawathi masih disatukan dengan Brigadir J.
"di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (sebut Brigadir J) 'duri dalam rumah tangga. " tambah JPU.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022!"
JPU menyimpulkan kan bukan pelecehan yang terjadi namun Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Baca Juga: Kepedihan Ibunda Larissa Chou,Anak Jadi Mualaf, Demi Alvin Faiz, Namun Kini Malah Dituduh Selingkuh
"Melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, " jelas JPU.
Kesimpulan ini disampaikan JPU di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).