peristiwa

Inilah Daftar Harga BBM Terbaru Usai Penyesuaian Resmi 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB, Trending di Twitter

Selasa, 3 Januari 2023 | 14:28 WIB
Ilustrasi SPBU (Instagram/pertamina)

KLIKANGGARAN -- Harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.

Penyesuaian harga baru BBM ini tersebut membutuhkan koordinasi danproses waktu.

Penyesuaian harga baru BBM ini juga dianggap perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi rakyat.

Baca Juga: Kronologi dan Alasan Gelora Bung Pele Trending di Twitter, GBK Ganti Nama?

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” jelas Erick saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, dikutip dari Pertamina.com pada Selasa, 3 Januari 2023.

Berikut harga baru BBM setelah dilakukan penyesuaian:

1. Produk jenis gasoline (bensin),

- Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900.

- Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Ken Block, Drifter Legendaris dan Perally Internasional, Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

2. Produk jenis gasoil (diesel),

- Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300.

- Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Halaman:

Tags

Terkini