Sementara itu, pada Email-Verifier.io disebut bahwa atas nama Raden Indrajana Sofiandi merupakan supervisor - PT MoneyGram Payment Systems Indonesia.
Di akun Instagram @ikeyuuuu, bahwa orang dengan Raden Indrajana Sofiandi tersebut pernah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Namun karena Indrajana Sofiandi sudah berjanji tida akan mengulangi kekarasan, maka perkara kasus tersebut kemududian SP3.
Baca Juga: Mengaku Dimusuhin Para Adiknya, Via Vallen Curhat Kelakuan Adiknya: Suapin Duit terus...
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3.
Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”???
Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?
Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan.
Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" Tulis Keyla pada Senin, 19 Desember 2022.
Baca Juga: Lionel Messi Peluk Anak-anaknya setelah Argentina Memenangi Piala Dunia FIFA 2022
Kemudian pada sebuah unggahan di Instagram @ikeyyuuuu terlihat atas nama Keyla sudah melaporkan atas nama Raden Indrajana Sofiandi dengan perkara 'Kekerasan terhadap anak dan KDRT dan Perbuatan tidak Menyenangkan dengan Kekerasan' tercantum hari Jumat tanggal 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Dalam surat Tanda Bukti Lapor tersebut disebutkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi terjadi tahun 2021-2022.
Sementara itu, korban yang tercantum dalam surat Tanda Bukti Lapor itu adalah Kelvin Reyner dan Kenneth Alvaro.
Baca Juga: Sekda Batang Hari Melepas Secara Resmi Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak Tahap II
Surat Tanda Bukti Lapor tersebut ditandatangani oleh Kapolres Metro Jaksel.