KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop.
Menurut BPOM, kedua perusahaan tersebut memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas yang sudah ditentukan.
Penny K Lukito, ketua BPOM mengatakan dua perusahaan farmasi yang tidak penuhi standar kandungan standar EG dan DEG itu Adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ungkap Penny dalam konferensi pers, Rabu, 9 November 2022.
Kemudian Penny mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memerintahkan penarikan obat sirop yang dikeluarkan oleh kedua perusahaan tadi, untuk selanjutnya seluruh obat sirop yang telah diedarkan bakal dimusnahkan oleh pihak yang berwenang.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.