KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E resmi diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Brigadir J dan Bharada E adalah ajudan Irje Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Buntut dari penembakan Bharada E terhadap Brigadir J, Irjen Ferdi Sambo pun sudah dinonaktifkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, saat ini tanggung jawab Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo didelegasikan sementara ke Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Untuk diketahui, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Kadiv Propam.
Pihak TAMPAK menyebut pelaporan itu penting lantaran tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E itu terjadi di rumah Irje Ferdi Sambo.
Baca Juga: Lesti Kejora Santai saat Pinggulnya Tersentuh di Pesta Hajatan, Kok Bisa?
"Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Kedua, yang dibunuh ini adalah supir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo," kata Saor Siagian, kepada wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
Pengaduan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin oleh nama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Bahwa diduga ada pelecehan, sehingga kemudian saudara korban Brigadir Yoshua kemudian melakukan penembakan. Kapolres mengatakan bahwa karena dia sudah ketahuan sehingga panik melakukan penembakan," ungkap Saor.
Baca Juga: Ketua DPRD PALI Yang Juga Alumni YPIP Peris Pendopo, H Asri Ag Hadiri Penutupan Masa Orientasi Siswa
Saor meminta aduan ini diusut secara serius oleh Propam Polri agar kasus penembakan Brigadir J menjadi terang-benderang. Dia mengatakan Divisi Propam merupakan gerbang terakhir penjaminan mutu dan etika anggota kepolisian.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.