KLIKANGGARAN -- Mario Dandy Satriyo, Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, sampaikan adanya dugaan pelecehan dalam persidangan anak AG.
Mario Dandy Satriyo mengikuti jalannya persidangan anak AG di PN Jakarta Selatan, pada Selasa sore, 4 April 2023.
Mario Dandy Satriyo menyampaikan fakta adanya dugaan pelecehan yang ramai dibahas tersebut.
Baca Juga: Ini Harapan Wakil Bupati Luwu Utara kepada Kapolda Sulsel yang Baru
"Pelecehan itu kan udah disampaikan di dalam persidangan. Jadi faktanya memang begitu. Disampaikan (oleh Mario) di dalam persidangan, iya," ujar Basri, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motif, dan apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya, dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," imbuh Basri.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.