KLIKANGGARAN -- Usai Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kini ia pun menyatakan mengundurkan diri usai kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Jumat, 24 Februari 2023.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo pun sudah dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buntut kasus kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).
Baca Juga: Wabup Suaib Mansur Unjuk Kebolehan Bermain Futsal, Cetak Satu Gol dari Tengah Lapangan
Dalam surat pengunduran dirinya ia pun menyebut akan mengklarifikasi terkait LHKPN yang juga jadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dialami David, anak seorang pengurus pusat GP Ansor ini.
Sebagai informasi, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya yang diterima detikcom, Jumat, 24 Februari 2023.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ungkap Rafael.
Inilah surat terbuka dariRafael Alun Trisambodo yang dibubuhi materai Rp 10 ribu:
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.