Secara total, akumulasi temuan BPK mencapai Rp 740,99 juta, seluruhnya berasal dari pos perjalanan dinas. Praktik tersebut melanggar Peraturan Bupati Batang Hari yang mensyaratkan adanya bukti kehadiran serta laporan kegiatan pada setiap pertanggungjawaban perjalanan dinas.
BPK menilai lemahnya pengawasan dari Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran memungkinkan terjadinya perjalanan dinas fiktif hingga proses pencairan.