Majelis KIP Tegas: Dokumen Tidak Boleh Dimusnahkan
Penjelasan tersebut langsung dibantah majelis hakim. Paulyn menekankan bahwa aturan utama arsip seharusnya mengikuti UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?" ujarnya.
Majelis menilai dokumen pencalonan termasuk arsip negara yang memiliki potensi disengketakan sehingga tidak boleh dimusnahkan sembarangan.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tambahnya.
KPU Surakarta tetap mempertahankan dasar PKPU sebagai pedoman retensi.
UGM dan KPU RI Juga Dihadirkan
Di ruang sidang, bukan hanya KPU Surakarta yang dimintai klarifikasi. Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI juga hadir untuk memberi keterangan tambahan mengenai dokumen pendidikan Jokowi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Polemik mengenai pemusnahan arsip diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam proses sengketa di KIP.**