peristiwa

MK Putuskan H. Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Senin, 24 Februari 2025 | 12:40 WIB
MK Putuskan H. Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, Pilkada Tasikmalaya Diulang (Tangkap layar)

KLIKANGGARAN -- Akhirnya, sidang sengketa 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 24 Februari 2024 putuskan H Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon bupati Tasikmalaya.

Oleh karena H Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai Cabup, maka Kabupaten Tasikmalaya akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebagai informasi, putusan H Ade Sugianto didiskualifikasi tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi yaitu Guntur Hamzah.

Baca Juga: Inilah Sosok Riezky Kabah, Tiktoker Viral Sebut 'Semua Guru Korupsi' Ramai Dihujat Warganet

Karenanya, di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat mesti kembali dilakukan pemilihan ulang.

Lebih lanjut, MK memerintahkan partai politik pengusul atau pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos.

Dikutip kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, berikut adalah beberapa putusan MK sidang sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Betulkah Ada Itikad Jahat dalam Munas?: Peserta Munas VII IKA PMII Gagalkan Upaya “Sabotase” Sidang Pemilihan Ketua Umum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari Band Sukatani yang Viral di Media Sosial

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024

Halaman:

Tags

Terkini