KLIKANGGARAN -- Center for Budget Analysis (CBA), menilai bahwasannya anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan yang merugikan keungan daerah senilai Rp3,4 miliar merupkan praktik korupsi.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan bahwasannya kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan dari pemeriksaan BPK.
"Nilai indikasi korupsi tersebut tidak bisa berkurang karena telah diaudit oleh lembaga negara yang kompeten, namun nilai tersebut bisa saja betrambah dikarenakan BPK hanya melakukan pemeriksaam secara uji petik atau tidak secara menyeluruh," ujar Jajang saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, di Jakarta, Minggu (23/6).
Oleh karena itu, kata Jajang, jika BPK intens memeriksa, maka nilai temuan berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sebab kami meyakini temuan ini hanya sebagai sampling, untuk tahun 2023 pada kegiatan yang termaktub di DPA atas kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD mencapai Rp14.318.305.500, yang hanya berkaitan terhadap perjalanan dians semata," ungkapnya.
Selain itu, Jajang mengatakan, masih terdapat poin belanja yang terpecah di beberapa DPA kegiatan belanja DPRD Bengkulu Selatan.
"Masih terdapat kegiatan perjalanan dinas yang terpecah pada lembar DPA lainnya, bahkan jika diakumulasikan mencpai miliaran rupiah yang tidak jelas output kegiatannya," imbuhnya.
Untuk tindak lanjut temuan tersebut, Jajang meminta agar pihak Kejaksaan segera melakukan penyidikan secata keseluruhan atas prkatik korupsi tersebut.
"Kejaksaan diminta segera mengungkap hal ini ke publik sekalipun ada SP3, sehingga tidak ada rumor main mata atas integritas Kejaksaan dalam mengusut korupsi."
"Dimana yang menjadi temuan BPK saja itu perjalanan dinas fiktif, jika hanya berpatokan pada perspektif adminstrasi dengan pengembalian semata maka beda halnya dengan pandangan hukum," ungkap Jajang.
Lanjutnya, Jajang menambahkan, jika telah dilakukan pengembalian secara menyeluruh, maka merupakan analogi yang sesat.
"Bagaimana tidak! Hal itu sama sama saja berutang ke APBD tanpa suku bunga, padahal telah mengganggu kelancaran arus kas, dan perlu dicatat, APBD bukan hak puyang (nenek moyang), ada baiknya anggaran di DPRD dilakukan pergeseran dengan menerapkan asas efesiensi, dengan menggeser dana perjalanan dinas ke kegiatan reses yang nilainya hanya ratusan juta saja."
Untuk pihak Kejaksaan, kata Jajang, CBA akan memonitoring sudah sebatas mana progres mereka atas MoU antara BPK dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kerugian daerah.
"Kami akan bersurat ke pihak Komjak dan JAMpidsus agar tidak ada oknum yang menciderai semangat dan cita-cita Kejari Bengkulu Selatan dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya, segera libatkan BPKP untuk segera melakukan audit kerugian negara dan lakukan ekspos ke publik," tandasnya mengakhiri.