KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini tersangka Pegi alias Perong disebut pihak kepolisian sebagai otak dari pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eki.
Polisi pun mengungkap peran Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada Sabtu 27 agustus 2016 di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon itu.
Berikut peran Pegi alias Perong yang diungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers, Minggu, 27 Mei 2024.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tidak Menghiraukan Pegi aiIas Perong yang Mengaku Difitnah
1. Menyuruh dan mengejar Vina dan Rizky dengan motor Beat lalu memukul korban dengan balok kayu dan membawa korban ke fly over.
“Peran Perong berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi, memukul Rizky menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara di pukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju fly over” Jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.
2. Pegi alias Perong merupakan pemilik motor Smash warna pink yang telah diamankan pihak kepolisian dan sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon.
“Berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 mei 2024 menyebutkan bahwa Perong merupakan teman masa kecil saksi, tersangka Robi Irawan mempunyai nama panggilan yaitu Perong sebagai pemilik motor Smash warna pink dan sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon. Berdasarkan keterangan saksi tanggal 22 Mei 2024 yaitu penyidik lama mendatangi rumah DPO namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi kemudian mengamankan motor Smash warna pink dan memfoto DPO yang berada di dinding yang kemudian foto tersebut diperlihatkan kepada saksi dan membenarkan bahwa foto tersebut merupakan foto PS alias Perong Als Robi Irawan,” terang Kombes Jules Abraham.
3. Pegi alias Perong disebut pemilik 2 akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.
“Tersangka memiliki 2 (dua) akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Adapun barang bukti selain barang bukti yang sudah ada didalam putusan pengadilan ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nopol B-3408-TFV dan B-6247-PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua, satu lembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan, dua buku raport asli dan Ijazah asli SD dan SMP a.n. Pegi Setiawan, dua lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3209140405090062, satu lembar fotocopy biodata pendudukan a.n. Kartini, dua lembar ijazah dan hasil UN SMP a.n. Pegi setiawan, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP a.n. Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP a.n. Pegi Setiawan, empat lembar foto Pegi, satu lembar KIP a.n. pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP a.n. Lusiana, dua buah dus box handphone Infinix dan Samsung Galaxy a05 o. barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka.” terangnya
Atas perbuatannya kini tersangka terjerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation), apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki dapat menginformasikan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan di sertai bukti-bukti,’” pungkasnya.
Silakan bagikan artikel ini.