peristiwa

PJ. Bupati Nagan Raya Hadiri Acara Survei Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda

Kamis, 7 Desember 2023 | 22:45 WIB
PJ. Bupati Nagan Raya hadiri Acara Survei Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (dokpri)

Nagan Raya -- Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si. menghadiri acara Survei Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit.

Kegiatan ini di buka oleh Ketua Tim Surveyor Komisi Akreditas Rumah Sakit (KARS) dr. Rahmad, MARS, FISQua yang berlangsung di Aula RSUD SIM kabupaten setempat, Kamis, 7/12/2023.

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Fitriany Farhas mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak terkait baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya memastikan akan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga: Antrian Puluhan Mobil di Blang Muko Selama Berjam-jam, Berikut Penjelasan dari Pihak SPBU!

"Selama ini saya sering melakukan sidak dan berkantor di rumah sakit serta melihat secara langsung perkembangannya baik dari segi ketersediaan obat, mengecek ruangan guna memastian kenyamanan pasien," ucap Fitriany.

Disisi lain, Fitriany menyampaikan dirinya juga selalu menampung keluhan dari pasien melalui media sosial. Kemudian semua keluhan tersebut, Ia teruskan kepihak rumah sakit untuk ditindaklanjuti akan setiap permasalahan.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, pihak rumah sakit lebih mengoreksi dimana kekurangan dalam hal pelayanan atau lainnya. Semoga dengan diadakan survei akreditasi ini bisa membawa Nagan Raya menjadi lebih baik lagi," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Surveyor KARS dr. Rahmad, MARS, FISQua, menyampaikan akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.

Baca Juga: Inilah Sosok Panca Darmasyah alias Panca, Diduga Membunuh 4 Anak di Jaksel, Tega!

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, dimana setiap rumah sakit wajib terakreditasi," ujar dr. Rahmad.

Ia menjelaskan ada tiga tujuan pelaksanaan akreditasi tersebut yaitu meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit.

Selanjutnya, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit, dan rumah sakit sebagai institusi, serta yang terakhir meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Sebelumnya, Direktur RSUD SIM, dr. Hj. Cut Yuliza Sutifa dalam laporannya menjelaskan peningkatan mutu pelayanan sebuah rumah sakit salah satunya ditentukan oleh akreditasi secara berkala.

"Akreditasi ini merupakan pengakuan terhadap rumah sakit oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," ucap Cut Yuliza.

Halaman:

Tags

Terkini