peristiwa

Fatwa Terbaru MUI, Imbau Masyarakat Boikot Produk Asli dan Afiliasi Israel

Rabu, 15 November 2023 | 14:18 WIB
Fatwa Terbaru MUI, Imbau Masyarakat Boikot Produk Asli dan Afiliasi Israel (Dok. MUI)

KLIKANGGARAN — MUI mengeluarkan fatwa terbaru, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa MUI tersebut nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini ditetapkan pada Rabu (08/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Berikut ini isi Fatwa terbaru MUI berkenaan dengan produk-produk Israel.

Baca Juga: Hadiri Paripurna DPRD, MFA Prioritaskan Menuntaskan Visi Misi Batang Hari Tangguh

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas,termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Bupati MFA Sebut Akan Cek Kegiatan Fisik yang Terlambat 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (10/11/2023) menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak, hukumnya haram.

Namun sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan adalah wajib hukumnya untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.

Dukungan yang dimaksud bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman:

Tags

Terkini