KLIKANGGARAN -- Tiga tersangka kasus pembunuhan karyawan MRT Disa Dwi Yarto (38) akhirnya diungkap POlisi.
Tiga tersangka kasus pembunuhan karyawan MRT Disa Dwi Yarto tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.
Inilah Tiga tersangka kasus pembunuhan karyawan MRT Disa Dwi Yarto yang ditemukan tewas di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Maros Ziarah ke Makam Datuk Pattimang Luwu Utara
1. Rosul (29),
2. Imam Safii (31),
3. JS (48).
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly dikutip dari Kumparan pada Minggu, 12 November 2023
"Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun," terangnya.
Baca Juga: Masih Ingat Tiko dan Ibunya? Rumah Mewahnya Kembali Viral karena Tak Terurus, Apa Sebabnya?
Sebagai informasi, pembunuhan terhadap karyawan MRT ini diotaki oleh tersangka Rosul yang disebut tengah terlilit utang hingga Rp 3 miliar.
Hingga saat artikel ini dibuat, masih ada seorang tersangka yang tengah buron.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga keselamatan.