KLIKANGGARAN -- Politikus PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan bahwasannya putusan MKMK menjadi catatan hitam dalam sejarah MK dan bangsa Indonesia. Dia menilai, putusan tersebut membuktikan tudingan selama ini bahwa adanya upaya untuk memuluskan jalan seseorang agar bisa ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan mencedari demokrasi," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 November 2023.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebutkan syarat batas minimal capres dan cawapres 40 tahun inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun. Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi itu berstatus sebagai Wali Kota Solo.
Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Jokowi. Gibran pun akhirnya terpilih sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Kendati Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat, Ronny mengatakan putusan MKMK membuat putusan itu tidak memiliki legitimasi moral etis.
"Kita semua menyaksikan dan mengetahui dari hasil sidang MKMK," kata Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya menghormati putusan MKMK. Dia mengatakan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK adalah keputusan yang cukup adil.
"Keputusan ini cukup menjawab kegelisahan publik terhadap terganggunya independensi dan muruah MK," kata Ronny.
Ronny mengatakan, perbuatan Anwar Usman adalah noktah hitam sejarah hukum dan demokrasi Indonesia yang terpaksa diwariskan kepada generasi penerus.
Seperti diktahui, MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
Anwar dianggap terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus gugatan uji materi soal syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.