peristiwa

Ini Pernyataan Lengkap MKMK untuk Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie: Terbukti Langgar Etik Berat!

Rabu, 8 November 2023 | 09:09 WIB
Jimly Asshiddiqie (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Pelangaran etik berat Anwar Urman tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Keputusan terhadap Anwar Usman tersebut diambil setelah MKMK memeriksa sembilan hakim MK secara maraton sejak Selasa, 31 Oktober 2023 hingga Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga: Curhat Jokowi Tentang Situasi sekarang: Akhir-akhir ini Terlalu Banyak Drakornya!

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie melalui amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023 malam.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Christian Dior Ganti Bella Hadid dengan Model Israel sebagai Brand Ambassadornya?

Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas, juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Karenanya Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4," imbuh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie.

Baca Juga: Jadwal Korea Master 2023 Hari Kedua, Dua Tunggal Putri Indonesia, Putri dan Ester Saling Jegal di 32 Besar

Lebih jauh, Anwar Usman beserta delapan hakim konstitusi lainnya terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

Sailakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan,

Tags

Terkini