PALI, Klikanggaran.com
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah di Indonesia telah berdampak luas pada kalangan masyarakat. Tidak hanya bagi si miskin, Pandemi Virus Corona juga berdampak bagi kelas menengah ke atas dan kelas menengah ke bawah.
Pemerintah pun telah menyalurkan berbagai bantuan sembako baik dari Presiden melalui Kemensos dan Pemerintah daerah setempat.
Kedepan, warga akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa. Namun, bantuan BLT tersebut nampaknya tidak akan merata dibagikan kepada masyarakat. Pasalnya, sejumlah kriteria ketat akan diberlakukan yang secara otomatis akan membatasi bagi para penerima bantuan.
-
"Kito ini dianggap pemerintah tak layak dapat bantuan apapun atau BLT. Tapi sebenarnya kita ini hidup juga dalam serba kesulitan akibat Virus Corona ini. Bahkan lebih susah lagi dari yang miskin," celetuk salah satu tokoh ternama di Kabupaten Pali, Sumsel yang tak elok kami sebutkan nama, lantaran dalam obrolan santai tanpa agenda (obrolan warung kopi_red).
"Masih lemak wang miskin dapat banyak bantuan. Mulai sembako, duit, hingga BLT dana desa. Nah, kitek didata wang lagi Idak karena dianggap wang dak layak nerime bantuan. Dipandang wang banyak sen, padahal minta ampun susahnye. Ketemu Wang lagi dak pacak. Tabungan dakatek, Nak jual aset, aset dak katek. Ikak namenye "korban status," hahahah celetuknya lagi sambil ketawa, yang bikin awak media ini tertarik untuk menulis diam-diam ungkapan perasaan yang nampak jujur sekali itu.
-
Menurutnya, menjadi petani atau pekebun di zaman yang tak menentu saat ini bisa lebih bahagia dan gemuk badan dari profesi lainnya.
"Kalau begini, coba dulu jadi petani. Yang penting padi banyak. Tanam ubi kayu. Aman katek lauk pauk mancing di sungai mupung air dalam. Makan sehat, mikirke politik Idak. Nah, kito ikak nie Idak banyak yang Ndak dipikirke, lah terkontaminasi tadi," hahahaha, guraunya sambil ketawa lagi.
Untuk diketahui, dalam menghadapi Virus Corona (Covid-19) pemerintah akan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa.
Hal tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2009 tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Nantinya, warga dianggap layak menerima BLT akan mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp 600.000/bulannya selama tiga bulan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut petunjuk teknis yang berhak untuk menerima BLT bersumber dari dana desa tersebut.
-