Gelar Webinar dengan Kamar Agama MA, BNI Syariah Percepat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Jalur Litigasi

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:47 WIB
bni syariah agus
bni syariah agus


Jakarta, (Klikanggaran). BNI Syariah mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Pengadilan Agama dalam hal pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.





Terkait hal tersebut, BNI Syariah menggelar webinar peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah yang dihadiri oleh lebih dari 300 peserta. Webinar ini menghadirkan pembicara utama yaitu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Amran Suadi dan Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto.





Selain itu hadir pula dalam acara ini Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI; Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI; Ketua Pengadilan Agama di Seluruh Indonesia; Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian BNI Syariah, Imam Hidayat Sunarto; Pemimpin Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati; dan Pemimpin Divisi Bisnis Mikro BNI Syariah, Jon Sujani Pasaribu.





Wahyu Avianto berharap selepas acara ini, kerjasama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik. “Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu.





Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah. Hal ini karena Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yg bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan.





Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. “Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut,” kata Wahyu.





Kelebihan dari penyelesaian pembiayaan melalui jalur litigasi adalah putusan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat kedua belah pihak yaitu nasabah dan BNI Syariah, sehingga wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wali Kota Resmikan SPBU dan Masjid Lubuklinggau

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB
X