Jakarta,Klikanggaran.com - Jaksa Agung RI, Dr.H.ST Burhannudin, SH.MH , melaksanakan dialog interaktif "Jaksa Menyapa" bersama Jaksa Agung Republik Indonesia dalam memperingati 100 hari kinerja Jaksa Agung RI yang bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran baru, Jakarta selatan.
Hadir pada acara tersebut Wakil Jaksa Agung RI, para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rudi Prabowo Aji, SH.MH bersama wakil, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH, Asintel, Aspidum, Aswas, Kabag TU, Koordinator, dan para penjabat struktural eselon IV dan V kejaksaan tinggi banten, dan para pejabat dilingkungan RRI.
Pada kesemparan itu, Jaksa Agung mengaku kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi salah satu bukti kerja cepatnya. Hal itu diungkapkan di 100 hari kerjanya.
"Pada waktu muncul, tanpa babibu, saya langsung meminta dirdik (direktur penyidikan) menangani perkara ini, dan alhamdulillah, sprindik keluar pada 19 Desember," ujar Burhanuddin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3-3).
Penyidik hanya tinggal menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam 100 hari kerjanya, Burhanuddin juga melakukan gebrakan di internal Kejaksaan Agung. Dua hal yang menjadi kebijakan barunya, yakni, penempatan posisi petinggi kejaksaan dan pemberhentian program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P).
[video width="720" height="404" mp4="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/03/kejaksaan.ri-20200304-0001.mp4"][/video]
Sementara itu, Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI), M Rohanudin, menyambut baik program Jaksa Agung RI, Burhanuddin, yang ingin menyeimbangkan pencegahan dengan penindakan.
Menurut dia, program Jaksa Agung RI merupakan spirit baru bagi Korps Adiyaksa tersebut. Sebab pada dasarnya, menegakkan hukum haruslah dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika tidak, seluruh rakyat Indonesia bakalan ketakutan.
"Ini adalah spirit baru. Karena memang pencegahan itu menjadi sangat penting. Dari pada kemudian kita menghantam-hantam, rakyat takut dan sebagainya," katanya dalam dialog interaktif.
Untuk diketahui, dalam acara itu juga dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara RRI dengan Kejaksaan Agung RI. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kebersamaan RRI dan Kejaksaan Agung sejak beberapa tahun yang lalu.
Terkait itu, M Rohanudin memastikan bahwa RRI bakalan terus menyiarkan semua program dan spirit baru yang baik dari kejaksaan. Termasuk menyuarakan tentang pencegahan dari berbagai kasus hukum.
"Ini suatu cara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan nuansa bahwa keadilan itu tidak harus dengan cara-cara yang keras. Keadilan itu harus diraih dengan cara-cara yang baik, sehingga masyarakat tidak takut," pungkasnya.