Palembang, Klikanggaran.com (08-04-2019) - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ir. H. Heri Amalindo, menargetkan tidak ada lagi warga Pali yang tidak memiliki akta nikah. Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di bumi Serepat Serasan tersebut saat memberikan sambutan pada acara itsbat nikah masal yang digelar oleh Disdukcapil bersama Kemenag Kabupaten Pali, di halaman Rumah Jabatan Dinas Bupati Pali, Senin (08/04/19).
"Masih banyak pasangan lainnya belum memiliki surat nikah, untuk itu bagi pasangan yang telah ikuti itsbat, tolong sampaikan kepada warga lainnya yang belum memiliki akta nikah untuk buang rasa malu agar mengikuti itsbat nikah. InsyaAllah pada anggaran perubahan nanti kita anggarkan kembali untuk kegiatan serupa," ujar Heri.
Heri mengatakan, akta nikah itu sangat penting dimiliki setiap pasangan suami istri untuk berbagai keperluan. Seperti pembuatan akta kelahiran anak dan lain sebagainya.
"Kalau tidak memiliki akta nikah, maka akta kelahiran anak bin-nya otomatis nama ibunya. Pada itsbat nikah ini bukan berarti melaksanakan akad nikah kembali, karena pasangan yang melaksanakan itsbat telah menikah secara agama, namun belum tercatat di pengadilan agama. Tetapi, pada itsbat ini hanya disidang, dan dilakukan pencatatan oleh petugas agar disahkan menurut aturan negara," tekan Bupati.
Sementara itu, Kadisdukcapil Pali, Rismaliza, mengatakan ada sebanyak 300 pasangan suami istri asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang belum memiliki akta nikah mengikuti itsbat nikah ini. Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh perlindungan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan sah.
"Pelaksanaan itsbat dilakukan tiga hari dari Senin sampai Rabu (8-10/4). Itsbat nikah dilaksanakan dua hari, yakni dalam satu hari 150 pasang. Sedangkan pada hari Rabu, dilaksanakan hiburannya sebagai wujud syukur langsung penyerahan akta nikah terhadap pasangan yang laksanakan itsbat," terangnya.