Tingkatkan Tata Kelola untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Berkualitas

photo author
- Sabtu, 15 Desember 2018 | 12:30 WIB
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Jakarta, Klikanggaran.com (15-12-2018) – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.


Sesuai dengan Renstra Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag akan terus melakukan peningkatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan serta perluasan akses PTKIN tahun 2020. PTKIN dengan keunggulan lokal 2025, PTKIN dengan keunggulan regional 2030, dan keunggulan International (WCU) 2035.


Perguruan Tinggi Keagaam Islam


Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenag melakukan kebijakan dengan menerbitkan PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI). PMA tersebut menjadi landasan hukum terhadap eksistensi SPI di berbagai perguruan tinggi dalam lingkup Kemenag. Baik yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker) Biasa.


Kebijakan lain yang dilakukan Kemenag adalah Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada seluruh PTKIN. Dalam rangka mendorong penguatan tata kelola PBJ di lingkungan PTKIN, Direktorat PTKI melaksanakan beberapa kebijakan berikut:


a. Bersama dengan Bagian Perencanaan, Dirjen Pendis melaksanakan Diklat Peningkatan Kapasitas SDM dan ULP di lingkungan PTKIN. Tercatat, di tahun 2017 sebanyak 5 (lima) angkatan berhasil dilaksanakan.


b. Melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa kepada seluruh Pimpinan PTKIN.


c. Di tahun 2019 Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam akan melakukan pendampingan kepada ULP PTKIN. Karena keterbatasan resources yang dimiliki, pendampingan akan dilakukan kepada PTKIN yang dinilai prioritas dan urgen dilakukan pendampingan.


Optimalisasi Peran dan Fungsi Dewan Pengawas


Optimalisasi Peran dan Fungsi Dewan Pengawas pada PTKIN yang BLU merupakan hal yang dipandang tak kalah penting. Dalam rangka ini, Direktorat PTKI telah melaksanakan beberapa kebijakan sebagai berikut:


a. Melakukan pemetaan Dewan Pengawas pada PTKIN BLU meliputi 2 (dua) hal: (a) pemetaan kelengkapan struktur dewan pengawas; dan (b) pemetaan optimalisasi peran dan fungsi dewan pengawas;


b. Menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2507/Dt.I.III/Kp.02.3/07/2017 tentang Optimalisasi Peran Dewan Pengawas dan Kelengkapan Komposisi Keanggotaan Dewan Pengawas pada PTKIN BLU. Hal ini bagian dari penertiban yang dilakukan oleh Direktorat PTKI terhadap PTKIN BLU yang struktur Dewan Pengawasnya belum lengkap atau lengkap, namun fungsinya belum dioptimalkan.


c. Di tahun 2019 Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam akan melakukan pendampingan supaya struktur Dewan Pengawas pada PTKIN BLU semuanya lengkap, serta fungsi pengawasannya bisa berjalan dengan optimal.


Baca juga : Satuan Pengawasan Intern untuk Tata Kelola PTKIN Lebih Baik





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Marketing

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wali Kota Resmikan SPBU dan Masjid Lubuklinggau

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB
X