Membantu Pencegahan Korupsi, PTKIN Memiliki Potensi Strategis

photo author
- Rabu, 19 Desember 2018 | 11:30 WIB
Pencegahan Korupsi
Pencegahan Korupsi

Jakarta, Klikanggaran.com (19-12-2018) - Ada sekitar 760 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang tersebar di seluruh Indonesia. Seharusnya kondisi ini dapat menjadi pilar bagi pencegahan korupsi yang sudah seperti mengakar di setiap lini pemerintahan.

Kerja sama yang dibangun antara KPK Litbang dengan Kementerian Agama (Direktorat PTKIN) di Indonesia harus ikut mendorong. Bagaimana keterlibatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang memiliki potensi dalam pencegahan korupsi? Sehingga kinerja KPK dapat terbantu dalam melihat indikasi-indikasi korupsi yang terjadi di seluruh pelosok negeri.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publi (Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik). Menurutnya, ketika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mau mengembangkan potensi mahasiswa dan lulusannya untuk terjun ke pencegahan korupsi itu. Maka bisa menjadi potensi strategis yang dimiliki KPK.

“Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia memiliki jumlah yang sangat potensial untuk membantu kinerja KPK. Peranan strategis dapat dikembangkan di PTKIN dalam hal melakukan pencegahan dalam tindak pidana korupsi. Baik terhadap masyarakat maupun bagi mahasiswa-mahasiswa yang akan menjadi penerus ke depannya,” terang Adri.

Pencegahan Korupsi oleh PTKIN


Adri menambahkan, PTKIN dapat memberikan solusi-solusi yang visioner dalam metode pencegahan korupsi yang efektif. Karena pendidikan Islam memiliki pandangan yang sangat konkrit dalam melihat kejahatan korupsi.

“Perguruan Tinggi Keagamaan Islam memiliki sebuah konsep pencegahan yang sangat pasti. Mereka menguasai narasi-deskriptif terkait korupsi yang dianggap sebuah tindak kejahatan bagi sosial kemanusiaan,” ujar Adri.

Menurut Adri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pun sudah mampu menganalisis sejauh mana akar korupsi dapat ditindaklanjuti. PTKIN mampu melihat sejauh mana tindakan korupsi dapat dicegah, meskipun perlu penguatan oleh KPK dalam melihat tataran praktisnya.

“Di PTKIN telah diajarkan bagaimana menelaah tindak pidana korupsi, dari akar tindakan tersebut dapat dilakukan. Dan, bagaimana kemudian tindakan korupsi dapat dicegah dan diberantas. Serta ditindaklanjuti berdasarkan teori-teori keagamaan, baik yang tercantum dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun yang bersumber dari sunah-sunah kenabian. Sehingga hal ini menjadi modal besar bagi KPK untuk melakukan pengembangan konsep-konsep tersebut,” jelas Adri.

Maka dari itu menurut Adri, modal yang dimiliki oleh PTKIN seharusnya menjadi modal pendekatan ilmiah. Yang menjadi rule model bagi pencegahan hingga pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Harapannya, PTKIN menjadi modal bagi KPK melalui pendekatan ilmiah untuk melihat bagaimana akar korupsi itu terjadi. Hingga dapat dijadikan kader-kader pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Adri.

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Akan Jadi Pionir Kemajuan Bangsa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Marketing

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wali Kota Resmikan SPBU dan Masjid Lubuklinggau

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB
X