Jalankan Fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ini Capaian Kerja Sama dengan KPK

photo author
- Kamis, 13 Desember 2018 | 13:04 WIB
Pendidikan Islam
Pendidikan Islam

Jakarta, Klikanggaran.com (13-12-2018) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) adalah salah satu direktorat jenderal yang ada di Kementerian Agama RI. Awalnya, direktorat ini bernama Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.


Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005. Perubahan nama ini menegaskan bahwa tugas pokok Direktorat Jenderal ini adalah "Pengembangan Aspek-Aspek Substansi Kependidikan Islam".


Ditjen Pendis bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan Islam. Tugas ini berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Pendidikan Islam dan Fungsi Ditjen Pendis


Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Pendis menyelenggarakan beberapa fungsi. Di antaranya terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria. Kemudian pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, terakhir adalah pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Disadari sepenuhnya, bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi Islam memiliki peranan penting dalam mendorong peningkatan kualitas hidup dan diri pada jenjang pendidikan tinggi. Untuk itu, Direktorat PTKI di bawah Ditjen Pendis Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan KPK. Tepatnya dengan Litbang KPK yang berada di bawah Direktorat Pencegahan KPK.


Hal tersebut dilakukan untuk mendorong penguatan kapasitas tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ada di lingkungan Kementerian Agama. Kerja sama dengan Litbang KPK ini adalah bagian dari upaya Direktorat PTKI. Khususnya dalam mengimplementasikan Milestone Pengembangan Pendidikan Tinggi Islam.


Sejalan dengan hal tersebut, maka kerja sama dengan Litbang KPK yang telah berjalan sejak tahun 2017 ini, diharapkan mampu mendorong penguatan kapasitas tata kelola pada PTKIN. Targetnya, tercapai dalam kurun tahun 2015-2019.


Terutama pada UIN dan IAIN yang memang secara kelembagaan diharapkan mampu mengembangkan keunggulan yang distingtif. Tujuannya, untuk mendorong mereka menjadi rujukan kajian Islam dunia di masa yang akan datang.


Capaian Kerja Sama


Capaian kerja sama ini telah mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penguatan kapasitas tata kelola pada PTKIN. Bahkan di beberapa PTKIN, buah dari kerja sama ini telah menghasilkan outcome yang dapat dijadikan tolok ukur capaian Tahap I.


Kebijakan sebagaimana dimaksud di antaranya Penguatan Peran dan Fungsi Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada seluruh PTKIN. Dalam rangka mendorong penguatan peran dan fungsi SPI tersebut, Direktorat PTKI menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada SPI.


Peran SPI di PTKIN semakin strategis dan mendapat perhatian serius dari Ditjen Pendis dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag). Hal ini diwujudkan dalam beberapa kegiatan, seperti rapat koordinasi yang dilaksanakan antara Ditjen Pendis, Itjen Kemenag, dan SPI PTKIN.


Baca juga : Penguatan Kapasitas Tata Kelola PTKIN, Direktorat PTKI Jalin Kerja Sama dengan Litbang KPK





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Marketing

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wali Kota Resmikan SPBU dan Masjid Lubuklinggau

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB
X