Jakarta, Klikanggaran.com (07-06-2018) - Seperti diketahui, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) adalah salah satu perusahaan konstruksi di Indonesia milik negara. Karena peraturan pemerintah yang mengharuskan BUMN kembali ke bisnis inti, maka usaha-usaha di luar konstruksi dipecah menjadi anak perusahaan. Salah satunya adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung/WG).
Pada tanggal 24 Oktober 2008, WIKA secara resmi mendirikan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung/WG). WG berdiri dengan modal dasar sebesar Rp 200 miliar, ditempatkan dan disetor sebesar Rp 50 miliar dengan komposisi kepemilikan saham oleh WIKA sebesar 99 persen dan Koperasi Karyawan WIKA sebesar satu (1) persen.
Dengan dijadikannya WG sebagai entitas tersendiri, gerak langkah dan pengambilan keputusan dalam rangka perolehan proyek menjadi lebih ringkas dan cepat. Sehingga akan memperkuat kinerja fundamental WIKA selaku perusahaan induk.
Jenis pekerjaan yang menjadi lingkup bisnis WG adalah :
Gedung Fasilitas, meliputi pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan gedung bukan tempat tinggal seperti gedung perkantoran, pendidikan, tempat peribadatan, sarana kesehatan, penginapan, pusat perdagangan, kawasan industri/pabrik, gedung terminal/stasiun, gedung olahraga, gedung kesenian/hiburan, bangunan gudang, hanggar dan lain sebagainya.
Gedung Hunian, meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan gedung yang digunakan untuk bangunan tempat tinggal, seperti rumah, perumahan, dan rumah susun.
WIKA Gedung juga menyediakan layanan konstruksi terintegrasi dengan dukungan teknologi terdepan dalam memberikan solusi pekerjaan konstruksi secara menyeluruh dengan mengutamakan quality & safety untuk melayani pasar pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta di Indonesia.
Dalam rangka pengembangan bisnis forward integration, WIKA Gedung melakukan transformasi bisnis properti ke arah investasi dan konsesi untuk memperoleh hasil dari recurring income melalui skema konsesi & BOT (Build, Operate, Transfer).