"Terdapat tiga dimensi pada UHC yaitu, penerima manfaat pelayanan kesehatan-seluruh penduduk. Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan cakupan perlindungan kesehatan-mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," pungkas Lydwirawan.