viral

Viral Momen Abah Aos Fatwa 'Haram Kopiah Hitam' di Hadapan Jemaahnya Tuai Pro dan Kontra

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:38 WIB
Abah Aos (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Syekh Muhammad Abdul Gaos Saefulloh Maslul QS alias Abah Aos kembali ramai diperbincangkan warganet.

Syekh Muhammad Abdul Gaos Saefulloh Maslul QS atau Abah Aos itu jadi sorotan publik usai menyampaikan pernyataan bahwa hukum memakai 'Kopiah Hitam' adalah haram.

Syekh Muhammad Abdul Gaos Saefulloh Maslul QS alias Abah Aos menyampaikan bahwa hukum memakai Kopiah Hitam adalah haram tersebut dalam sebuah ceramah yang kini viral di media sosial.

Baca Juga: Inilah Sosok Kolonel Inf Fransisco, Viral di Media Sosial usai Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis Kompas TV, Begini Klarifikasinya

Pantauan Klikanggaran.com, momen Abah Aos menyampaikan bahwa hukum memakai kopiah hitam adalah haram yaitu pada Minggu, 12 Oktober 2025.

"Indonesia 38 provinsi, makanya kopiah ini 38cm. Jadi Negara Indonesia ada di atas kepala Abah, DEMI ALLAH tanggungjawab, merah putih kopiah wajib," tegas Abah Aos dikutip dari Youtube JAGAT 'ARSY TV pada Selasa, 16 Desember 2025.

Lebih lanjut Abah Aos menyampaikan bahwa Indonesia telah merdeka 80 tahun, tapi Presiden masih memakai kopiah hitam.

Baca Juga: Dunia Balap Berduka, Awhin Sanjaya Pembalap Asal Luwu Utara Meninggal Kecelakaan saat Balapan di Sumatera Cup Prix 2025, Ini Sosoknya

"Sampai hari ini Presiden masih pakei kopiah hitam, Presiden masih pakai kopiah hitam, haram itu!" tegas Abah Aos dalam sebuah acara Manaqib.

"Pakai Kopeah hitam haram hukumnya!" tegas Abah Aos.

"Pemimpin wajib pakai kopeah merah putih,' ujarnya.

Sebagai informasi, Abah Aos oleh murid-muridnya sebagai Mursyid Tarekat Qadiriyyah Naqsyabandiyyah (TQN) ke-38 Pondok Pesantren Suryalaya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Kakek Masir Didakwa Dua Tahun Penjara karena Curi Lima Burung Cendet dari Hutan Baluran, Ini Faktanya

Sebelumnya, Abah Aos Muhammad Abdul Gaos Saefulloh QS menyebut bahwa salat sendiri pahalanya sama dengan salat berjamaah bagi yang sudah ditalqin.

Halaman:

Tags

Terkini