Karenanya, menurut Huda Hamazal penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.
"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal pada Jumat, 12 Desember 2025 dikutip dari serambinews.com.
Untuk diketahui, Kakek Masir diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae), yang termasuk satwa dilindungi di hutan Baluran.
Kini Kakek Masir dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Silakan bagikan artikel ini.