viral

Akhirnya Terungkap, Kakek Masir Didakwa Dua Tahun Penjara karena Curi Lima Burung Cendet dari Hutan Baluran, Ini Faktanya

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:16 WIB
Kakek Masir (Tangkap Layar Video Viral)

KLIKANGGARAN -- Sosok Kakek Masir tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Sosok Kakek Masir jadi sorotan usai ia ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 2 tahun dalam kasus pencurian burung Cendet di hutan Baluran.

Lantas siapa sosok Kakek Masir itu sebenarnya?

Baca Juga: 6 Wakil Indonesia Tampil di Semifinal Odisha Masters 2025, Tiket Final Sudah Diamankan

Kakek Masir diketahui kini berusia 71 tahun.

Kakek Masir adalah salah seorang warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Kakek Masir kini sedang menghadapi tuntutan dua tahun penjara dari JPU Kejari Situbondo atas dakwaan pencurian lima ekor burung cendet yang dilakukannya di kawasan konservasi Hutan Baluran.

Sebagai informasi, JPU menjerat terdakwa Masir, dengan Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32, Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Dipecat oleh Rosalia Indah, Ini Permintaan Maaf Marco Sony Hutagalung atau Sony Maulana yang Viral di Media Sosial

Untuk diketahui, usut punya usut,, ternyata Kakek Masir bukan sekali ini melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mencuri burung dari Hutan Baluran.

Setahun lalu, Kakek Masir mengakui pernah ditegur dan diberi surat peringatan agar tidak memburu satwa di Hutan Baluran.

Kakke Masir mengaku ia melakukan pencurian karena terdesak ekonomi untuk membeli beras.

Baca Juga: Young Syefura Viral Dijodohkan Warganet dengan Kang Dedi Mulyadi, Siapa Sebenarnya? Ini Sosoknya

Bahkan, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, Kakek Masir ternyata sudah pernah ditangkap selama lima kali.

Halaman:

Tags

Terkini