(KLIKANGGARAN) – Media sosial (medsos) tengah dihebohkan oleh kabar seorang tamu hotel di Lombok yang mengalami insiden tak terduga.
Dalam unggahan akun Instagram @lambegosiip pada Minggu, 17 Agustus 2025, terlihat seorang pria yang disebut berasal dari Mesir menjadi korban gigitan ular berbisa saat berada di Novotel Lombok.
Tak berhenti di situ, turis asal Mesir itu kemudian dikabarkan menuntut pihak hotel membayar kompensasi senilai Rp28,4 miliar.
"Tak tanggung-tanggung, Novotel Lombok digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar oleh turis Mesir yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab," demikian keterangan postingan tersebut.
Kuasa hukum korban, Atmaja, merinci kerugian kliennya mulai dari biaya perawatan medis hingga kerugian pekerjaan yang ditanggung pasca gigitan ular.
Kerugian tersebut mencakup biaya berobat dan medical check up Rp26 juta, potongan gaji sembilan bulan Rp979 juta, iuran asuransi bulanan selama sembilan bulan Rp1,1 juta, hingga ongkos tiket penerbangan Bali–Dubai Rp20,3 juta.
"Menurut Atmaja, perhitungan kerugian tersebut berdasarkan akumulasi mulai dari biaya perawatan yang ditanggung korban seusai digigit ular hingga dampak gigitan ular berbisa yang mengurangi produktivitas Ahmed dalam bekerja," lanjut keterangan postingan itu.
Pihak Novotel Lombok sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Kabar ini lantas memancing beragam komentar warganet, sebagian menyindir gugatan bernilai besar tersebut dan justru melayangkan protes pada si ular.
"Ganti ruginya sama ular lah," ujar warganet melalui akun @nisarajab.
"Harusnya minta ganti rugi sama ular," ungkap senada warganet lainnya dengan akun Instagram @kadeknika.**