viral

Inilah Sosok Bharatu CR, Mantan Anggota Polri Penipu Penjual Helm di Bandung Viral, Siapa Sebenarnya?

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:43 WIB
Bharatu CR (Tangkap Layar)

“Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Media Sosial: Jembatan Kreativitas atau Jurang Kemampuan Bahasa Anak Muda?

Pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.

Bharatu CR dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Untuk diketahui, Bharatu CR terlibat dalam berbagai aksi penipuan, bahkan ia terbukti menipu korban berinisial SC sebesar Rp 120 juta dengan dalih bisa membantu menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar.

Baca Juga: Bakal Dihadiri Bupati Lutim, Pengurus IKA Unanda Mantapkan Persiapan Raker di Sorowako

“Perbuatannya dinyatakan tercela dan sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” terang Hendra.

Silakan bagikan artikel ini.

Halaman:

Tags

Terkini