KLIKANGGARAN -- Siskaeee baru saja divonis 1 tahun penjara dalam kasus film dewasa.
Siskaeee pun mengaku kapok atas kejadian yang membuatnya berurusan dengan hukum tersebut.
Usai sidang, Siskaeee pun mengaku kapok dan tidak akan mengulanginya lagi.
Baca Juga: Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kadisporapar: Kita Laksanakan Sederhana
"Kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali," kata Siskaeee usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024 kepada wartawan.
Sebagai informasi, vonis Siskaeee dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata Hakim Sri Rejeki Marsinta.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Suryalaya Tegaskan Abah Aos Bukan Mursyid dan Pelanjut Abah Anom, Ini Penjelasannya
Siskaeee menyebut bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," kata Siskaeee.
Untuk diketahui, pemilik nama Fransisca Candra Novitasari itu divonis satu tahun penjara terkait kasus film dewasa bersama 15 pemeran alainnya.
Baca Juga: Jangan Remehkan Anemia, Ini Dampaknya bagi Anda dan Buah Hati
Silakan bagikan artikel ini.