advertorial

Membangun Tata Kelola PTKIN di Era Kompetisi

Minggu, 16 Desember 2018 | 15:30 WIB
Membangun

Jakarta, Klikanggaran.com (16-12-2018) – Terkait membangun tata kelola PTKIN, Klikanggaran.com telah menyebutkan sebelumnya, saat ini jumlah PTKIN yang dimiliki oleh Kementerian Agama ada 58. Di antaranya terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN) dan 34 Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Sisanya, sebanyak 7 berbentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Di samping PTKIN, Kementerian Agama juga memiliki PTKIS (Swasta) yang jumlahnya jauh lebih besar, yaitu mencapai 700 PTKIS lebih.

Perguruan tinggi Islam di Indonesia –baik yang negeri ataupun swasta- mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Jumlahnya semakin bertambah, kualitas pendidikannya pun semakin baik. Sarana-prasarana semakin memadai, mahasiswa membludak, dan alumninya tidak kalah dengan perguruan tinggi umum.

Menyandang nama Islam tidak serta merta menjadikan perguruan tinggi Islam hanya mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan saja. Puluhan bahkan ratusan perguruan tinggi Islam yang sudah bertransformasi menjadi universitas, membuka fakultas-fakultas umum. Tidak hanya ilmu-ilmu keislaman, tetapi ilmu-ilmu umum dan eksakta juga diajarkan di perguruan tinggi Islam.

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan PMA No. 55 tahun 2014. Peraturan ini memberi landasan hukum untuk mengembangkan kegiatan penelitian dan kegiatan yang mengefektifkan konsorsium keilmuan. Dan, menumbuhkan budaya riset, sekaligus juga kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam perspektif pengamalan ilmu dan teknologi. Tujuannya adalah untuk pembangunan masyarakat dan daerah.

Membangun Tata Kelola


Penerapan PMA ini diharapkan dapat mensinergikan Tridharma perguruan tinggi. Dan, dapat mendorong dosen PTKI untuk mengembangkan karya keilmuan dan inovasi bagi pembangunan masyarakat. Dalam konteks persaingan pendidikan tinggi dunia, PTKI mengalami kemajuan yang cukup signifikan.

Hal ini berdasarkan beberapa indikator antara lain, beberapa PTKIN mendapatkan pengakuan termasuk dalam daftar ranking perguruan tinggi internasional versi Webometrics. Misalnya, pengakuan dari kelompok riset milik Consejo Superior de Investigaciones Científicas (CSIC).

Dalam peluncuran Webometrics Ranking of World Universities pada 2013, CSIC telah memasukkan 10 PTKIN dalam daftar ranking perguruan tinggi dunia. Ini cukup menggembirakan, walaupun urutan yang diraih masih di atas 2000-an. Di antaranya adalah :

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. UIN Sunan Ampel Surabaya. UIN Sultan Syarif Kasim Riau. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. UIN Alauddin Makassar. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. IAIN Purwokerto. IAIN Antasari Banjarmasin dan STAIN Pare-Pare.
Di era kompetisi saat ini, membangun tata kelola perguruan tinggi memang sangat penting, baik dari sisi transparansi, fairness, accountability, dan responsibility. Jangan sampai mengelola sebuah lembaga, masalah tata kelola ditinggalkan dan dihindari.

Membangun tata kelola yang baik adalah salah satu yang harus dilakukan. Sebab, dengan tata kelola yang baik maka perguruan tinggi dapat memberikan contoh yang baik pula kepada publik. Untuk itulah Direktorat PTKI merasa perlu menalin kerja sama dengan Litbang KPK

Rencana Strategis Kemenag


Rencana strategis Kemenang di dalam ruang lingkup pendidikan tinggi Islam ialah peningkatan akses, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi. Sebagaimana dipahami, hingga tahun 2019, pemerintah masih memiliki kewajiban untuk meningkatkan akses pendidikan, peningkatan mutu, dan penguatan tata kelola.

Maka menjadi tugas para pimpinan perguruan tinggi Islam, untuk terus berupaya meningkatkan akses kelembagaan. Tak kalah penting adalah meningkatkan akses mahasiswa dan juga pemerataan pendidikan tinggi itu sendiri.

Baca juga : Satuan Pengawasan Intern untuk Tata Kelola PTKIN Lebih Baik

Tags

Terkini

Wali Kota Resmikan SPBU dan Masjid Lubuklinggau

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB