advertorial

Satuan Pengawasan Intern untuk Tata Kelola PTKIN Lebih Baik

Jumat, 14 Desember 2018 | 08:30 WIB
Tata Kelola

Jakarta, Klikanggaran.com (14-12-2018) – Lemahnya pengawasan intern menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset di PTN. Ini akan menyebabkan tata kelola PTKIN yang lebih baik tidak dapat terwujud.


Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah satuan pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja. Peran SPI di PTKIN semakin strategis dan mendapat perhatian serius dari Ditjen Pendis dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag). Hal ini dibuktikan dengan lahirnya kebijakan tentang Penguatan Peran dan Fungsi SPI pada seluruh PTKIN.


Dalam rangka mendorong penguatan peran dan fungsi SPI tersebut, Direktorat PTKI melakukan berbagai kebijakan. Di antaranya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI).


PMA tersebut menjadi landasan hukum terhadap eksistensi SPI di berbagai perguruan tinggi dalam lingkup Kemenag. Baik yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker) Biasa.


Tata Kelola PTKIN dan SPI


Selain diterbitkannya PMA tersebut, di tahun 2018 ini diterbitkan pula lima (5) pedoman standar kerja SPI PTKIN. Pedoman ini merupakan hasil kerja seluruh tim dalam Forum SPI PTKIN. Kelima pedoman tersebut adalah, Pedoman Reviu Laporan Keuangan. Pedoman Preventive Audit. Pedoman Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pedoman Reviu Rencana Bisnis dan Anggaran. Dan, Pedoman Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa.


Pedoman-pedoman kerja tersebut disusun sebagai wujud optimalisasi kelembagaan dan fungsi SPI pada PTKIN. Secara praktis, melalui pedoman-pedoman tersebut setiap PTKIN dapat menggunakan standar yang sama. Sehingga menghasilkan output yang terstandar. Dampaknya, kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, menuju Good University Governance (GUG) dapat diwujudkan.


Kebijakan Lain


Kebijakan lain adalah menerbitkan pedoman yang dijadikan sebagai standar kerja SPI seluruh PTKIN. Ada sebanyak 13 pedoman yang telah diterbitkan, antara lain :


1) Pedoman Review Penyusunan RKAKL dan Revisi Anggaran


2) Pedoman Review Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum


3) Pedoman Review Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


4) Pedoman Review Laporan Keuangan


5) Pedoman Pre-Audit


6) Pedoman Audit Kinerja


7) Pedoman Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

Halaman:

Tags

Terkini

Wali Kota Resmikan SPBU dan Masjid Lubuklinggau

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB