viral

Inilah Sosok Suhada, Jagoan Cikiwul Viral di Media Sosial Gara-gara Meminta Jatah kepada Bos Perusahaan, Siapa Sebenarnya?

Jumat, 21 Maret 2025 | 21:06 WIB
Suhada 'Jagoan Cikiwul' (Tangkap Layar)

"Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB," ujar Binsar.

Baca Juga: Kronologi Perselingkuhan Paula Verhoeven Diungkap Baim Wong, Berawal dari Kamar Mandi?

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, Saudari M dan juga rekannya Saudara D," lanjutnya.

"Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," tegasnya.

Suhada pun yang menyandang status tersangka pun telah ditahan. Ia dijerat Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Inuar Eppendi Gumay, Ketua LSM Gerhana Meminta Maaf atas Oknum Anggotanya yang Menganiaya Dua Security SMKN 9 Tangerang

Silakan bagikan artikel ini.

Halaman:

Tags

Terkini