"Dugaan sementara itu ada dua pelanggaran, kalau pidananya masuk ke Gakkumdu dugaannya adalah pelanggar jabatan sebagai kepala Kampung dan ada juga pelanggaran netralitas ASN, karena di situ ada Camat," tutupnya.
Silakan bagikan artikel ini.
"Dugaan sementara itu ada dua pelanggaran, kalau pidananya masuk ke Gakkumdu dugaannya adalah pelanggar jabatan sebagai kepala Kampung dan ada juga pelanggaran netralitas ASN, karena di situ ada Camat," tutupnya.
Silakan bagikan artikel ini.