viral

Sosok Icha Shakila Diburu Polisi dan Warganet dalam Kasus Asusila Raihany alias Hanny, Ini Keterlibatannya

Rabu, 5 Juni 2024 | 09:40 WIB
Ilustrasi (Freepik)

KLIKANGGARAN -- Sosok Icha Shakila tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Sosok Icha Shakila jadi sorotan usai ramai kasus asusila dan pelecehan seksual oleh Raihany alias Hanny kepada anak balitanya.

Akun Facebook sosok Icha Shakila pun kini diburu Polisi dan warganet karena disebut-sebut oleh Raihany alias Hanny menjadi orang yang akan membayarnya atas video asusila yang kini tengah viral di media sosial.

Baca Juga: Inilah Sosok Arina Winarto Mantan Istri Laporkan TiKo Aryawardhana Suami BCL ke Polisi Terkait Kasus Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Sebagai informasi, Icha Shakila merupakan orang yang menyuruh Raihany yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya dan merekam videonya.

Raihany alias Hanny dijanjikan uang Rp15 juta oleh Icha Shakila untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

Ia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 3 Juni , dan dijerat pasal berlapis tentang UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Kemenparekraf Gelar Sosialisasi Standar Usaha Berbasis Risiko Bidang Penyediaan Akomodasi

“Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busa dengan diiming-iming uang, karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya.

Raihany alias Hanny seorang Mama Muda yang tengah viral di media sosial karena video asusilanya terhadap sang anak kini telah berstatus sebagai tersangka.

Raihany alias Hanny ditetapkan sebagai kasus atas kasus pelecehan seksual terhadap sang anak yang masih balita.

Raihany alias Hanny itu diketahui menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu, 2 Juni 2024 usai videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Begini Kronologi dan Alasan Raihany alias Hanny yang Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak Balitanya

“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta, dikutip dari akun X Divisi Humas Polri pada Senin, 3 Juni 2024.

Tags

Terkini