Ogan Ilir, Klikanggaran.com
Paslon petahana di Pilkada Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam-Endang PU dipastikan tidak akan melayangkan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 yang lalu.
Meskipun berdasarkan real count sementara dan masih menunggu perhitungan resmi yang dikeluarkan oleh KPU, nampaknya Ilyas sudah mengakui keinginan mayoritas masyarakat di Bumi Secaram Seguguk.
“Pilkada sudah selesai, kita sudah dapat pemimpin yang baru. Anak muda (Panca Wijaya Akbar) yang enerjik, ganteng, cerdas dan pintar,” kata Ilyas kepada wartawan yang menemuinya di komplek perkantoran DPRD Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (11/12/2020) sore.
“Tidak ada ke MK. Inilah pilihan rakyat Ogan Ilir, (Panca) muda, cerdas, enerjik, kenapa tidak?” ujar kader PDIP itu pada wartawan.
Jalan Terjal Warnai Perjuangan Ilyas Panji Alam Menuju Dua Periode
Berstatus petahana, tak anyal membuat langkah IPA (Sapaan akrabnya_red) melenggang mulus mempertahankan singgasananya. Mulai dari perebutan perahu Politik yang nampak ruwet, hal ini ditandai dengan merapatnya mayoritas sejumlah Parpol ke Paslon Penantang, Panca-Ardani.
Hingga, puncaknya Paslon dengan nomor urut 2 ini didiskualifikasi oleh KPU OI lantaran dianggap melakukan sejumlah pelanggaran, namun Putusan MA akhirnya memperpanjang kans IPA untuk bernapas lebih panjang dalam pertarungan kontestasi Pilkada Ogan Ilir 2020.
Dan kali ini, IPA nampaknya tak bisa berbuat apa-apa lagi, selain untuk menerima legowo hasil Pilkada Ogan Ilir, lantaran kekalahan yang cukup signifikan. Dan itu sudah Ilyas Panji lakukan dengan mengakui kemenangan Paslon nomor urut 1, Panca-Ardani.
Diketahui, hingga per tanggal 11/12/2020 Pukul 19.00 Ilyas-Endang meraup suara 36,2% kalah jauh dari Panca-Ardani dengan persentase kemenangan 63,8%. Hasil itu didapat dari 453 TPS dari Total 895 TPS (50,61%).

-